Fenomena Menjelang Pemilu 2009

By staff • July 26th, 2008

Tahapan Pemilu 2009 yang sudah mulai berjalan, seperti penetapan peserta pemilu, pengundian nomar urut, dan pelaksanaan kampanye tertutup, berpotensi menimbulkan kesemrawutan di lapangan.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, A. Fikri Faqih, di Semarang, beberapa waktu lalu. menanggapi tidak teraturnya kampanye partai politik di hari pertama dan kedua, 12-13 Juli 2008.
Ia mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini tidak mampu mengantisipasi proses dan tahapan pemilu yang sudah berjalan sehingga aturan serta penyelenggaraanya seolah apa adanya saja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng itu mencontohkan, sampai saat ini perangkat-perangkat dasar penyelenggaraan pemilu belum diselesaikan, seperti suksesi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta panwas.Menurutnya baik KPU maupun panwas adalah unsur utama penyelenggaraan pemilu, semuanya belum siap. Ini rawan menimbulkan penyimpangan dan akan membuka peluang terjadinya kekisruhan di kemudian hari. bibit-bibit polemik itu sudah terlihat sejak penetapan partai peserta Pemilu 2009 dan pengaturan kampanye, terlihat banyaknya protes yang masuk ke KPU. Bahkan banyak kalangan yang berpendapat cacat hukum, padahal semuanya harus ada kepastian dan ketegasan, dan perlu disikapi bijaksana oleh semua pihak.
Di Jawa Tengah, Fikri melihat peluang penyimpangan sangat besar karena masa kerja KPU provinsi serta kabupaten akan berakhir pada bulan September 2008, padahal saat ini mereka sudah mulai menyiapkan perangkat dan mekanisme Pemilu 2009. Dikatakannya, pergantian di tengah jalan akan berimplikasi dua hal secara teknis akan mengganggu dan secara politis rawan munculnya KPU yang tidak independen.
Saat ini Fikri mengakui belum ada koordinasi teknis antara KPU, DPRD, pihak keamanan dengan partai politik tentang penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu.
Sekarang ini masa kampanye sudah dimulai, namun parpol di tingkat provinsi belum mendapatkan pengarahan serta membuat kesepakatan-kesepakatan teknis sehingga wajar jika pemasangan atribut semrawut seperti sekarang, katanya.
Kondisi tersebut, menurut dia, akan membuka kian lebar celah hukum mengenai keabsahan penyelenggaraan pemilu serta rawan menimbulkan konflik horisontal di lapangan.
Jangan sampai pesta demokrasi yang mahal harganya ini nanti menimbulkan polemik yang berkepanjangan seperti beberapa pilkada yang ada.
Fikri mengharapkan segera dilakukan koordinasi secara teknis dalam penyelenggeraan tingkat provinsi. Selain itu DPRD maupun KPU provinsi harus berani mengusulkan “rescheduling” tahapan pemilu kepada pemerintah pusat. (antara.co.id).

Ditambahkan lagi oleh kutipan dari Infogue.com, bahwa fenomena begitu banyak partai baru yang dideklarasikan memunculkan gagasan perlunya perampingan jumlah partai politik. Dari kondisi multipartai menjadi kondisi yang jumlah partainya relatif sedikit. Berkaca pada era Orde Lama, multipartai ditandai dengan banyaknya konflik kepentingan di tingkat nasional. Di era Orde Lama, Pemilu 1955 diikuti oleh 29 partai politik. Dan pada era tersebut pemerintah cenderung berjalan tidak stabil, ditandai dengan sering terjadinya pergantian kabinet/pemerintahan. Maka saat rezim Soeharto mulai berkuasa partai mulai dikebiri sehingga hanya 10 partai saja yang maju ke Pemilu 1971.

Selanjutnya pemerintah menekan partai untuk melakukan penggabungan (fusi). Akibatnya jumlah partai menyusut dari 10 partai politik menjadi hanya tiga partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Jumlah partai yang sedikit memang cukup membuat laju roda pemerintahan dapat berjalan stabil hingga beberapa dasawarsa. Celakanya, perampingan partai politik ini justru menjadikan demokrasi tidak sehat. Kekuasaan legislatif pun cenderung didominasi oleh kekuasaan eksekutif. Jumlah partai yang sedikit di parlemen setidaknya membuka peluang bagi pemerintah untuk mengontrol dan mengintervensi DPR. Padahal menurut perundang-undangan yang ada, DPR yang memiliki kewenangan melakukan kontrol terhadap pemerintah.
Namun sekarang era reformasi, rakyat bebas berbicara asalkan sesuai dengan fakta dan bukti nyata. Rakyat pasti akan mengetahui jika ada penyimpangan dari arah reformasi. Sehingga bukan hal tabu bila penerapan perampingan parpol seperti yang dilakukan pada saat rezim ORBA berkuasa diberlakukan lagi saat ini. Adapun tujuan dari perampingan parpol bukan sekadar membuat para pendiri partai maupun kader partai lebih bertanggung jawab, namun juga ditujukan agar hubungan antara pemerintah dan DPR terjalin lebih baik. Sistem multipartai yang kembali dilakukan pascareformasi belum cukup mampu melahirkan politisi berkualitas dan berintegritas. Hasil survei sejumlah lembaga independen selama beberapa tahun yang menempatkan DPR dan partai politik sebagai salah satu institusi paling korup, sedikitnya membuktikan multipartai belum berada di jalur yang benar. Antara perlunya perampingan jumlah partai politik dan pentingnya menganut multipartai sempat menimbulkan kontroversi yang cukup panjang. Sinegri antara terjaminnya stabilitas nasional dengan pemerintahan demokratis, yang dipercaya hanya dapat dicapai bila tetap menganut multipartai belum mendapat titik temu.
Lahirnya Undang-undang Politik yang baru akan cukup mampu menjawab tuntutan untuk menghasilkan partai politik berkualitas. Undang-undang ini sedikitnya memberikan aturan yang ketat terhadap partai politik. Misalnya dengan meningkatkan electoral treshold menjadi 5 persen untuk Pemilu mendatang. Ada juga aturan electoral parliamentary. Selain itu partai peserta Pemilu diharuskan melewati dua kali proses verifikasi khususnya terhadap partai politik yang baru. Dengan demikian hanya akan ada sekitar 10 parpol yang bisa ikut dalam pemilu. Beberapa partai nasional, beberapa partai agama, beberapa partai pekerja, atau partai kalangan tertentu sudah cukup mewakili seluruh rakyat di negeri ini. Sehingga rakyat akan mudah memonitor, parpol mana yang kampanye teriak membela rakyat tapi di gedung senayan saat voting malah menjilat ludahnya sendiri. Demikian juga dengan kalangan yang tidak mampu lolos bisa bergabung dengan parpol yang telah ada atau merger dengan merubah manajemen partai tersebut sesuai pemahaman diantara mereka, kemudian bersama-sama bergerak untuk membentuk partai yang besar, kuat, dan dipercaya masyarakat. Electoral treshold yang tinggi tersebut akan semakin merampingkan jumlah parpol sesuai dengan peningkatan kesadaran rakyat tentang siapa yang telah mereka pilih selama ini dan bagaimana pilihan mereka bekerja bagi negaranya. Sehingga akan terbina komunikasi yang baik antara parpol dengan masyarakat pemilihnya, dari rakyat lewat parpol pilihannya untuk menghasilkan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat.

Nah kemudian apa pendapat sebagian masyarakat kita mengenai kondisi menjelang pemilu 2009 ini, silahkan disimak di eramuslim.com.

 

Leave a Comment

« “Krisis Energsi” Yang Tak Kunjung Terselesaikan | Home | Indonesia Raih Dua Emas, Dua Perak di Olimpiade Fisika »

  • Categories

  • Arsip

  • Link and Link

  • Google PageRank (img by harrys)
  • Add to Technorati Favorites
  • Independent Publishing Blogs - BlogCatalog Blog Directory
  • Powered by DiagnosticoWeb.com
  • Blog Directory & Search engine